Bawaslu Pekanbaru Imbau Peserta Pemilu Tak Pasang APK, Curi Start Kampanye Bisa Disanksi

Kamis, 02 November 2023 | 16:56:26 WIB

PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengimbau peserta pemilu untuk menahan diri berkampanye sebelum 28 November 2023. 

Himbauan itu disampaikan PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Pekanbaru, Kamis (2/11/2023) siang.

"Saat penetapan DCT yang diumumkan pada 3 November 2023, peserta pemilu dilarang memajang alat peraga kampanye (APK) hingga 27 November 2023. Jadi bagi yang melanggar, akan kita lakukan penertiban," kata Taufik, dikutip liputanoke.com, pada Kamis (02/11/23). 

Dikatakan Taufik, Bawaslu Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Satpol PP Pekanbaru akan melakukan operasi penurunan alat peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru.

"Nanti akan ada operasi penertiban di 4 November. Adapun alat peraga yang ditertibkan adalah alat yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku," katanya.

Tak hanya di sepanjang jalan protokol di Pekanbaru, Taufik menyebutkan pihaknya akan bersinergi dengan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan penertiban di lingkungan masyarakat.

"Jadi bagi alat peraga yang bisa diturunkan dengan alat seadanya seperti di rumah ibadah, pohon atau tiang listrik, rumah sakit, sekolah ataupun gedung pemerintahan, kita minta petugas Panwas yang menindak," ungkap Taufik.

Disamping itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim menyampaikan, bagi peserta Pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa tersebut ke Bawaslu Pekanbaru.

"Peserta dapat melakukan sanggahan dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang diterima mulai 6 sampai 8 November 2023 dari pukul 08.00 - 16.00 Wib," katanya.

"Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 hari kerja sejak laporan teregistrasi," tambahnya.

Kemudian, untuk mengantisipasi terjadinya kampanye diluar tahapan, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Reni Purba mengimbau peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.

"Di dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi, KPU (Kabupaten/Kota) dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Reni.

Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau sepanjang 75 hari.

"Nanti akan dibentuk gugus tugas, yang terdiri dari KPI, Bawaslu dan KPU untuk mengidentifikasi peserta jika terdapat kecurangan. Dan bagi pelanggar juga bisa terancam akan dicopot sebagai calon tetap," pungkasnya. (*16) 

Tags

Terkini