PEKANBARU, LIPO - Pemangku kepentingan tampaknya baru sadar kualitas udara di Provinsi Riau sudah tidak sehat, padahal kabut asap sudah menyelimuti udara sudah berlangsung hampir dua pekan lamanya.
Ironisnya lagi, bahkan ada pejabat seperti tanpa beban menyatakan udara di Riau masih sehat dan aman. Pernyataannya tentu berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada.
Cibiran pun datang dari warga merespon pernyataannya tersebut. Salah satu warga menilai pernyataannya udara di Riau masih sehat dan aman, hanyalah sebagai bentuk upaya menutupi ketidakmampuannya mengatasi karhutla yang terjadi akhir-akhir ini.
"Sudah berjerebu, dibilang masih sehat?. Mainnya masih dalam ruang ber ac," timpal salah satu mahasiswi asal Kota Pekanbaru.
Demikian juga dinas pendidikan. Juga dinilai lamban dalam menyikapi kabut asap ini. Dinas Pendidikan turut terkesan abai dan meremehkan bahaya kabut asap bagi kesehatan.
Surat edaran menyikapi kabut asap ini baru dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 6 Oktober 2023. Padahal, kabut asap sudah berlangsung beberapa pekan menyelimuti udara di wilayah Riau.
Surat edaran yang ditujukan kepada kepada Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau, terkait penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) ini, merujuk pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, yang saat ini sudah menunjukkan kualitas udara dengan level "TIDAK SEHAT".
Kepala Dinas Pendidikan Riau Dr Kamsol saat dikonfirmasi awak media perihal surat edaran tersebut mengatakan, pemberlakuan PBM secara daring tidak serta merta dilaksanakan di seluruh Kabupaten/kota di Riau. Namun, pelaksanaan PBM daring tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Pelaksanaan PBM daring menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, kami tetap minta kepala sekolah berkoordinasi dengan cabang dinas dan daerah setempat. Tadi bisa saja tidak semua daerah yang melaksanakan PBM daring ini, khusus daerah yang kondisi ISPU nya sangat tidak sehat," tukasnya.
Berikut isi surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Riau tersebut:
Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara "Daring" dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
3. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.
4. Mengurangi kegiatan/aktivitas siswa di luar rumah.
5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.
6. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/ Luring.
7. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (*1)