Dishub Pekanbaru Nyatakan 4 Area SPBU Bebas Biaya Parkir

Selasa, 26 September 2023 | 12:30:08 WIB
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Perparkiran di Kota Pekanbaru jadi sorotan masyarakat belakangan ini lantaran juru parkir (Jukir) memungut parkir sampai ke ritel-ritel, SPBU, dan bahkan sampai ke gerai ATM. Hal ini cukup meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. 

Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran telah menyurati sejumlah toko ritel yang berada di area SPBU yang bebas parkir. Tidak hanya toko ritel, Dishub juga menyurati pihak SPBU. 

Empat toko ritel di area SPBU yang bebas parkir tersebut yakni SPBU di Jalan Kaharuddin Nasution, SPBU Jalan Arifin Achmad, SPBU di Jalan HR Soebrantas dan SPBU di Jalan SM Amin.

"Tujuannya agar tidak ada lagi oknum jukir liar yang memungut biaya parkir di toko ritel maupun ATM area SPBU yang bebas parkir," kata Radinal Munandar, Senin (25/09/23). 

Radinal Munandar mengatakan, surat yang disampaikan kepada toko ritel maupun SPBU itu sebagai bentuk pemberitahuan dan penyampaian bahwa toko ritel maupun ATM center di area SPBU tersebut bebas parkir. Sehingga tidak ada lagi oknum Jukir yang memungut jasa parkir.

"Itu kan lokasi mereka, kita pemerintah membuat surat pemberitahuan kepada mereka bahwa disana kan memang bebas parkir," sambung Radinal. 

"Kami surati mereka kalau lokasi tersebut bebas area parkir. Mereka yang membuat himbauan bebas parkirnya karena itu kan area mereka," terangnya. 

Disamping itu, UPT Perparkiran juga mengimbau kepada pihak SPBU agar memperhatikan keamanan kendaraan di lokasi parkir di area SPBU tersebut. (*1) 

Tags

Terkini