Anda Berniat Daftar Haji, Apa Saja Syarat yang Perlu Dipersiapkan?

Ahad, 21 Mei 2023 | 08:10:45 WIB
Ilustrasi/rol

LIPO - Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu. Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.

Namun sebelum itu, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendaftar menjadi calon jemaah haji.

Syarat daftar haji 2023

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji:


Beragama Islam Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah

Kartu Keluarga (KK)

Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan

Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar

Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, selanjutnya Anda perlu mengetahui prosedur pendaftarannya.

Ada dua langkah yang perlu dilakukan, yakni membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.


Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji:

- Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili

- Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH

- Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI

- Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili


- BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar

- Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4


- Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

- Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota

- Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag

- Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH

- Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

- Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi

- Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag

- Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.(lipo*3)

 

 

 


Sumber: kompas.com

 

Terkini