Penumpang Bawa Bika Ambon Diminta Bayar Rp 2 Juta, Garuda Indonesia Beri Penjelasan

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:50:01 WIB
Tangkapan Layar TikTok @henryrobbytanauma

LIPO - Belum ke Medan bila belum nenteng Bika Ambon. Demikian istilah yang kerap kita dengar bila berkunjung ke Kota Medan. Bika Ambon sering dijadikan ole-ole untuk keluarga dan kerabat. 

 

Baru-baru ini viral sebuah video seorang penumpang maskapai Garuda didenda Rp. 2 juta gara-gara membawa Bika Ambon. Penumpang tersebut sempat cekcok dengan petugas Bandara Kualanamu. Video itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.

 

Dalam video itu tampak seorang wanita terlibat perdebatan dengan petugas bandara. Ia keberatan diminta membayar denda Rp 2 juta hanya karena membawa bika ambon 3 kotak. 

 

"Saya nggak bisa, Rp 2 juta saya gak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita dalam video tersebut, dikutip Senin (20/3/2023).

 

Menurut wanita itu sangat tidak masuk akal untuk tiga kotak bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta, terlebih karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.

 

Menanggapi video viral itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, bahwa penumpang itu kelebihan membawa barang bawaan ke kabin pesawat. 

 

"Keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat," ujar Irfan dilansir Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang," lanjutnya.

 

Dijelaskan Irfan, peristiwa yang ada di video viral tersebut terjadi pada 2021. Namun, Irfan tidak menjelaskan berapa berat bawaan penumpang tersebut, dan berapa kelebihan berat barang bawaannya. 

 

Bila hanya membawa 3 dus bika ambon, dengan ketentuan setiap penumpang diizinkan membawa bagasi kabin dengan berat tidak lebih dari 7 kg, tentu sikap petugas menerapkan denda Rp 2 juta ataupun penumpang harus membayar kelebihan berat bagasi patut dipertanyakan. (*1) 

Terkini