SIAK, LIPO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Siak lewat program desa antikorupsi 2023 mengusulkan kampung Dayun sebagai percontohan desa antikorupsi yang bisa perwakilan desa dari tiap-tiap Provinsi ke tingkat Nasional.
"Program desa anti korupsi ini, merupakan program unggulan KPK dimulai sejak 2022 lalu. Hari ini kita mendampingi tim observasi program desa antikorupsi 2023 KPK RI di kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak," ujar Arfan Usman ditemui usai acara di dayun, Senin (13/2/2023) siang.
Diusulkannya kampung Dayun dalam penilaian observasi program desa antikorupsi 2023, menurutnya kampung Dayun dinilai baik, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa, dibuktikan dengan adanya sarana prasarana dan peran aktif masyarakat dalam membangun desa juga baik.
"Kita berharap observasi program desa antikorupsi 2023 dapat memenuhi 18 indikator penilaian. Sehingga desa dayun ditetapkan sebagai desa anti korupsi di Indonesia dan menjadi kiblat bagi desa lain, untuk belajar bagaimana pemanfaatan dana desa yang baik, transparan dan akuntabel," sambung Arfan.
Ketua tim observasi program desa antikorupsi 2023 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Anisa Nurlitasari, mengatakan, program desa anti korupsi dibentuk bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari sebuah desa.
Dana desa dimulai sejak t2015 hingga 2022 kemarin, dana yang sudah digelontorkan pemerintah pusat cukup besar, berjumlah Rp 468 triliun dimana setiap desa bisa mendapatkan dana Rp 900 juta sampai dengan Rp 1,2 Milyar. Tujuan dana desa untuk mensejahterakan masyarakat desa, tapi bagaimana dengan pengelolaannya, apa pengelolaannya sudah benar. Apakah sudah paham terkait pemanfaatannya.
"Jika dilihat dari sejumlah kasus korupsi terbesar, salah satunya penyelewengan dana desa. Tercatat dari 973 kasus, itu ada 850 kasus 73 pelakunya kepala desa dan perangkat desa. Kasus-kasusnya itu apa, proyek fiktif, kemudian penyelewengan dana desanya, dokumen-dokumen yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan lain-lain," paparnya.
Karena itu, lanjutnya KPK bekerjasama dengan Kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Kementrian Desa dan para Konsultan. Kami menyusun sebuah indikator terdiri lima komponen dan 18 indikator yang menentukan desa anti korupsi, Kemudian KPK meluncurkan program membangun desa antikorupsi 2022 menjadi program unggulan.
"Melalui program desa antikorupsi kita harapkan unsur pemerintah desa, masyarakat memahami tujuan dana desa. Pemerintah tidak bisa fokus membangun di pusat saja, namun juga fokus membangun di desa sebagai sentral pemerintahan terkecil. Karena itu kita dukung tata laksananya bagus, laporannya transparan, akuntabel, kemudian juga pengelolaan dana desanya dapat di pertanggung jawabkan. Kami sangat konsen disini terkait pemanfaatan dana desa," kata dia.
Ia menyampaikan, tujuan utama dari observasi program desa antikorupsi tahun 2023 ini Kata dia, ingin memastikan kesiapan desa apakah sudah dapat memenuhi indikator yang sudah ditetapkan. Kemudian juga mengecek sarana dan prasarana dan antusiasme masyarakat bagian dari penilaian desa anti korupsi itu sendiri.
"Paling tidak ada 5 Indikator besar yang kita nilai bagaimana terkait tata laksana, pertanggungjawaban keuangan, peran serta masyarakat, dokumen kelengkapan serat Sarana prasarana nya. Kami melihat Desa dayun memiliki kelebihan tersendiri salah satunya website yang cukup aktif kelengkapan informasinya yang transparan termasuk sarana dan pasarannya. Tetapi nanti akan kita buktikan melalui observasi ini ," tutupnya. (*11)