Presiden RI Menangkan Gugatan Kasus Kebakaran Hutan & Lahan 2015

Rabu, 23 November 2022 | 12:45:46 WIB
Jaksa Agung, Burhanuddin

LIPO - Gugatan terhadap Presiden RI atas kebakaran hutan dan lahan 2015 akhirnya kandas setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil memenangkan proses Peninjauan Kembali dari penggugat. 

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab.

"Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya," kata Andi Samsan Nganro.

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo melawan gugatan Arie Rompas, dkk (para penggugat). 

"Sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili Presiden RI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud," terang Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com pada Rabu (23/11/22). 

Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Jokowi divonis Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan pada 2015.

"Putusan peninjauan kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dikutip detikcom, Kamis (17/11/2022). 

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak. (*1/dtc)

Terkini