Pelantikan Otorita Dipercepat, Jokowi Sebut Kepala Otorita Ahli Arsitek dan Bukan Orang Parpol

Selasa, 08 Maret 2022 | 09:38:03 WIB
Presiden Jokowi/int
JAKARTA, LIPO –Kantor Staf Presiden menyebut pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara kemungkinan dipercepat pada pekan ini. Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong menuturkan, waktu pelantikan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Tapi untuk pelantikan ada kemungkinan bisa cepat, mungkin juga pekan ini. Tapi saya nggak bisa memastikan. Semua tergantung keputusan Presiden,” kata Wandy saat dihubungi Republika, Senin (7/3).

Terkait nama calon Kepala Otorita IKN yang akan dilantik, Wandy mengaku masih belum mengetahuinya. “Kalau nama saya juga belum tahu persisnya,” kata dia. Sejumlah nama sempat muncul menjadi kandidat kepala otorita IKN.

Nama-nama tersebut, antara lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dua politikus PDIP yang juga mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, serta mantan menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Selain itu, muncul satu nama lagi Bambang Susantono yang juga mantan wakil menteri Perhubungan.

Presiden Jokowi sempat mengakui sejumlah kriteria kandidat kepala otorita IKN yang akan dipilihnya. Saat bertemu dengan pimpinan media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/1), Jokowi menyebut kriteria calon kepala otorita Nusantara adalah pernah memimpin daerah dan memiliki latar belakang arsitek.

"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi.

Kriteria tersebut semakin spesifik diungkat Jokowi saat menghadiri peresmian Kantor DPP Nasdem pada Selasa (22/2). Presiden Jokowi menyampaikan kandidat calon Kepala Otorita IKN yang akan ditunjuknya berasal dari kalangan nonpartai.

“Secepatnya, secepatnya. Ya mungkin ini, mungkin minggu-minggu depan sudah kita lantik,” kata Jokowi.

Aturan turunan

Sementara terkait aturan turunan IKN, Wandy menyampaikan pemerintah saat ini masih terus berupaya memfinalkan sejumlah aturan turunan. Ia menyebut, terdapat 10 aturan turunan yang tengah dibahas saat ini.

“Masih terus difinalkan. Besok baru mau ada update lagi sama Bappenas. Kemarin ada 9 tapi perkembangan terakhir jadi 10, karena ada tambahan terkait pertanahan,” jelas Wandy.

Selain aturan turunan, pemerintah daerah juga bakal melakukan penyesuaian sejumlah regulasi terkait pemindahan IKN. Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa mengatakan seiring penetapan Kecamatan Sepaku menjadi bagian IKN Nusantara, maka akan dilakukan penyesuaian beberapa regulasi.

Pada 2022, dua regulasi berupa raperda (rancangan peraturan daerah) sedang disiapkan pemerintah kabupaten untuk menghadapi pemindahan IKN Indonesia tersebut.

"Dua raperda itu menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya, Senin (7/3).

Baru dua raperda yang diusulkan berkaitan dengan IKN karena secara administrasi ada perubahan wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara. Raperda pemekaran wilayah untuk desa, kelurahan hingga kecamatan dan raperda tata ruang sedang dalam tahap penyusunan dokumen.

"Keberadaan perda (peraturan daerah) tata ruang dan pemekaran wilayah menjadi acuan administrasi baru Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.

Terpisah, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Din Syamsuddin mengajukan permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu alasan pengajuan formil, para pemohon menilai Rancangan UU IKN yang telah disetujui bersama pada 18 Januari 2022 tidak terdapat Lampiran II mengenai Rancangan Induk Ibu Kota Nusantara. Padahal, dalam Pasal 7 ayat 3 UU IKN itu menentukan rencana induk menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut.

Selain itu, salah satu alasan pengajuan materiil, para pemohon mempersoalkan Pasal 4 UU IKN yang menentukan penyelenggaraan pemerintahan daerah Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian.

Menurut para pemohon, ketentuan ini bertentangan dengan nomenklatur jabatan kepala daerah berdasarkan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menggunakan nomenklatur jabatan gubernur, bupati, dan wali kota.(lipo*3/rol/ant)

Terkini