LIPO - Mulai Selasa (11/05/21), pusat keramaian seperti pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal, akan ditutup sementara. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah munculnya kerumunan yang berpotensi menularkan covid-19.
Kebijakan ini dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Surat Edaran Nomor 10/SE/2021, tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Namun, untuk usaha bahan pokok atau komoditi pangan serta usaha kesehatan masih dibolehkan untuk dibuka. Untuk rumah makan dan restoran masih dibolehkan buka selama jadwal tersebut tidak melayani makan di tempat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan, bakal mengawasi penerapan surat edaran ini bersama aparat gabungan. Para pelaku usaha harus mengikuti surat edaran ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 saat momen Idul Fitri 1442 H.
"Kita akan lakukan pengawasan, kita sebar ke lokasi yang ditentukan untuk tutup sementara di momen Idul Fitri," tegas Iwan, Ahad (9/5/2021).
Ia menegaskan akan mengawasi enam pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kita sudah minta mereka atur jadwalnya, kita juga bakal patroli selama tiga hari pelaksanaannya," jelasnya.
Iwan menegaskan pengelola agar bisa menutup sendiri tempat usahanya untuk sementara. Ia tidak ingin aparat gabungan nantinya malah menutup paksa pusat perbelanjaan tersebut.
"Jangan sampai kita tutup paksa nanti, maka indahkan imbauan dari surat edaran itu. Ikuti poin yang ada," tegasnya. (*1/ckp)