DPRD Riau Sorot Utang PT RAL pada LKPJ Gubernur Riau

Jumat, 07 Mei 2021 | 13:43:32 WIB
Topan Meiza Romadhon, SH. MH
LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, memberikan tanggapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKJP) Gubernur Riau tahun 2020 pada hari Kamis (6/5/2021). Salahsatu persoalan yang disorot pada sidang paripurna tersebut adalah persolan utang PT. Riau Airlines (PT. RAL). 

Apa yang menjadi telaah pihak DPRD Riau terkait persoalan PT RAL tersebut, Penasehat hukum PT. Pengembangan Investasi Riau (PT. PIR), Topan Meiza Romadhon, SH. MH., sangat menyambut positif. Menurutnya, rakyat Riau mesti mendukung langkah tersebut, karena akan berkorelasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kami berpandangan, PT. PIR atau RIC sebelum mengambil langkah upaya penyelamatan RAL saat itu merupakan perusahaan yang sangat sehat sekali. Ada dugaan, upaya penyelamatan tersebut, mengakibatkan dampak yang tidak baik bagi PT. PIR," ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Menurutnya, selain menyoroti utang PT. RAL, DPRD Provinsi Riau juga dapat ikut mendalami persoalan novasi utang PT. RAL oleh PT. PIR di Bank Muammalat Indonesia (BMI) sekitar tahun 2012. Karena langkah novasi utang ini, dari dokumen yang kami baca, juga melahirkan beberapa perjanjian antara PIR dan RAL, diantaranya perjanjian utang antara PIR dan RAL tanggal 11 Maret 2013 yang salah satu poin di dalamnya memuat soal PIR mendapatkan 90% saham PT. RAL dan hak terhadap asset yang menjadi jaminan utang PT. RAL di BMI.

"Dalam dokumen yang kami dapat dari Direksi PT. PIR saat ini diungkapkan, jika isi perjanjian antara PT. PIR dan RAL tanggal 11 Maret 2013 memuat beberapa poin, seperti; PT. PIR mengambil alih utang PT. RAL di BMI, kemudian PT. PIR mendapatkan  90% saham PT. RAL dan hak terhadap asset yang menjadi jaminan utang RAL di BMI, lalu kemudian hak bunga 24% pertahun dengan jangka waktu 60 bulan, dan lain sebagainya," jelas pengacara 34 tahun ini.

Baca:

Persoalan RAL & PLTU 'Hantui' Direksi Baru, PT PIR ...


Namun, ditambahkannya lagi, dirinya bersama tim tidak menemukan dokumen serah terima asset RAL yang dijadikan sebagai jaminan di BMI. 

"Jadi, hingga sekarang, kami sama sekali belum membaca dokumen serah terima, atau melihat dokumentasi serah terima jaminan PT. RAL di BMI kepada PT. PIR," imbuhnya. 

Dikatakan Topan, dalam dokumen yang mereka baca, jenis jaminan PT. RAL di BMI saat mengajukan pinjaman diantaranya, sebidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 444, 445, 446, 447 di kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru. 

"Kemudian ada jaminan fidusia berdasarkan sertifikat nomor W4.3442.AH.05.01 tahun 2008 tanggal 12 Agustus 2008 atas objek tagihan piutang dari penerbangan regular sebesar Rp. 38.528.931.200 atas stock sparepart pesawat yang dibeli oleh PT. RAL senilai 20 milyar Rupiah. Lalu jaminan fidusia berdasarkan sertifikat nomor W4.3441.AH.05.01 tahun 2008 tanggal 12 Agustus 2008 atas objek tagihan piutang dari pendapatan penerbangan regular atas nama PT. RAL sebesar Rp. 70.717.730.266, serta hipotik pesawat terbang jenis Fokker (F-50) S/N 20142, 20272, dan 20317," terangnya lagi.

Dari itulah menurut lelaki satu anak ini, dirinya akan melakukan rapat marathon dengan Direktur Utama PT. PIR di Jakarta menjelang hingga pasca Idul Fitri tahun ini, guna menyiapkan segala sesuatunya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan supervisi mereka. 

"Kami berharap, KPK merespon permintaan supervisi kami. Dan demikian juga kami berharap, dukungan DPRD Provinsi Riau untuk langkah ini, agar PT. PIR kembali sehat seperti sedia kala," tandasnya. (*1/***)

Terkini