Pendaftaran Balon Bupati & Wabup Siak Ketua KPU Rencana Gunakan Prokes Covid-19

Selasa, 01 September 2020 | 11:46:12 WIB
SIAK, LIPO - Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Siak tahun 2020. Bertempat di media center KPU kabupaten Siak, Senin(31/8).

Hadir Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Anggota KPU Agus Harianto, Bawaslu Siak Ahmad Dardiri, perwakilan Kesbangpol Siak, kapolres Siak di wakilkan Kasat Intel, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan LO pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak,

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan rapat ini bertujuan untuk menentukan tata cara pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak ke KPU Siak.

"Kita memberikan intruksi kepada LO bakal Calon pasangan Bupati Siak untuk mentaati peraturan pendaftaran secara protokol Covid-19," Ungkapnya.

Dijelaskannya, pendaftaran bakal calon dilaksaanakan selama 3 hari dari tanggal 4, 5 dan 6 September 2020 untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak yang mendaftar hanya pejabat inti yang boleh ikut seperti Ketua dan sekertaris setiap partai calon yang mengusung, 2 orang LO, pasangan calon Suami istri, serta 2 orang tim koalisi.

"Kita batasi orang yang masuk ke dalam ruangan, untuk menjaga dan menberlakukan Protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.

Selain itu, sebelum pendaftaran ke KPU ruangan akan digunakan akan di semprot disinfektan. (*11)

Terkini