Kementan Kembali Cabut Ganja sebagai Komoditas Binaan, ini Alasannya

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 19:14:27 WIB
ilustrasi/int
LIPO - Dengan alasan tumpang tindih dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja sebagai komoditas ilegal, maka Kepmentan 104/2020 dicabut sementara dan akan dikaji kembali.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ucap dia sebagaimana dikutip di cnnindonesia.

Terkait hal itu, Dijelaskan Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Tommy Nugraha, bahwa ganja hanya diperuntukkan sebagai pelayanan medis dan ilmu pengetahuan dengan memperhatikan status legal dalam UU Narkotika.

Menurut Tommy, sebenarnya ganja telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

"Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," kata Tommy dalam rilis resmi, Sabtu (29/8).

Meski tak memungkiri bahwa prinsip Kepmentan 104/2020 ialah memberikan izin usaha budidaya akan daftar tanaman yang dicantumkan, namun jika berbenturan dengan peraturan UU, maka izin tak dapat diberikan.

Ia menyebut bahwa hingga saat ini belum dijumpai petani ganja legal dan menjadi binaan Kementan.

Selain itu, pengaturan soal penyalahgunaan tanaman juga diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. (*1)

Terkini