Mengenal Sosok Jaksa Amran Putra Riau, Kabar Pencopotannya dari Kajati jadi 'Buah Bibir'

Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:48:23 WIB
Amran, SH /Int 
LIPO - Nama, Amran SH, yang merupakan Jaksa Utama Madya tiba-tiba jadi "buah bibir". Ia ramai diperbincangkan setelah dikabarkan di copot dari jabatan struktural, Kajati Sumbar, dan ditempatkan pada jabatan fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI, 
oleh Jaksa Agung melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Dikutip dari laman online REQnews.com, jabatan Kajati Sumbar setelah ditinggalkan Amran, dikabarkan dipegang oleh Wakil Kajati Sumbar Yusron sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Tidak hanya Amran.SH, Kejaksaan Agung juga mencopot Kajati Papua Barat. 

Amran sebelumnya dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Jumat 27 Desember 2019. Ia menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin 30 Desember 2019.

Dalam perjalanan karirnya, putra daerah asal Riau itu sebelum menjadi Kajati Sumbar, menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Dalam masa kepemimpinan nya, Amran pernah melakukan sejumlah terobosan inovasi pelayanan dan pembenahan yang muara nya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Beberapa di antaranya adalah program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.

Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.

Saat menjadi Kejati Sumbar, Ia juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjari perhatian masyarakat setempat.

Hingga saat ini belum diketahui alasan pemberhemtian Amran dari jabatan Kajati Sumbar, belum ada keterangan resmi dari Kejagung hingga berita ini ditayangkan.  (*1)

Terkini