Tegas!, Wagubri: Dengan Alasan Apapun BLT Covid-19 Tak Boleh di 'Sunat'

Jumat, 03 Juli 2020 | 14:33:04 WIB
Ilustrasi/Int 
PEKANBARU, LIPO - Secara tegas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, bahwa bantuan keuangan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus utuh diterima masyarakat, dan tidak boleh di "sunat" dengan alasan apapun. 

"Itu yang paling prinsip yang harus kami tekankan bahwa jumlah yang diterima masyarakat tidak boleh berkurang dari apa yang ditetapkan," katanya, kepada media, Jumat (3/7/2020).

Dijelaskannya, total dana untuk BLT yang dikucurkan oleh Pemprov Riau sebesar Rp191 miliar. Dan harus diterima oleh masyarakat secara utuh. Bantuan ini secara legalitas sudah jelas, diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2020. 

"Kemudian disalurkan kepada para Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Dimana setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu selama 3 bulan," terangnya. 

Wagubri berharap, upaya yang dilakukan Pemprov Riau dalam hal membantu masyarakat terdampak COVID-19 juga bisa diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota melalui mata Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah dicanangkan oleh BPKP Riau. (*1)

Terkini