Pemprov Riau akan Panggil Pemko Pekanbaru Terkait Dugaan Pemotongan Bankeu untuk Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2020 | 13:27:42 WIB
Ilustrasi/Int 
PEKANBARU, LIPO - Adanya kabar yang berkembang ditengah-tengah masyarakat kota Pekanbaru, dan banyak diberitakan oleh media, mengenai adanya dugaan pemotongan penyerahan bantuan keuangan (Bankeu), terhadap masyarakat terdampak covid-19, disikapi dengan serius oleh Pemerintah Provinsi Riau. 

Menyikapi kabar dugaan pemotongan penyerahan bantuan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau pun segera akan memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru untuk diminta klarifikasi. 

Bankeu tersebut seharusnya diberikan per KK sebesar Rp300.000, namun yang ditransfer hanya Rp250.000 kepada masyarakat.

Kepala Dinas Sosial, Darius Husin, menjelaskan, Bankeu yang diserahkan ke Kabupaten Kota, menjadi tanggungjawab Pemerintah daerah untuk menyerahkan kepada penerima bankeu sebesar Rp300 ribu. Dan bagaimana cara penyerahannya juga menjadi tanggungjawab Pemko.

"Nanti akan kita panggil dulu Pemko nya, minta klarifikasi apa benar ada pemotongan. Akan ada tim pengawasan yang akan mengawal pemberian Bankeu kepada masyarakat itu," jelas Darius Husin, kepada media, Selasa (30/6).

"Seharusnya memang tidak ada pemotongan, dan menerima penuh. Berapa yang diberikan segitulah yang diserahkan ke masyarakat. Kalau ada biaya administrasi, itu pemerintah Kabupaten Kota yang menanggungnya, bukan dari anggaran yang ada," jelasnya lagi. 

Ditegaskan Darius, jika memang ada pemotongan sebesar Rp50 ribu per KK, maka pihaknya meminta agar dikembalikan lagi ke masyarakat penerima. Karena, anggaran itu harusnya bulat diterima oleh masyarakat, seperti di daerah lain ada dibayar cash, ada juga yang transfer full.

"Daerah lain ada yang bayar cash, tapi kita minta klarifikasi dulu. Kan ada aparat pengawasan internal itu perlu diklarifikasi, kita pada posisi tabayaun, untuk mengetahuinya," terang Darius.

Sebelumnya, Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, menjelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang BLT ini dijelaskan, untuk BLT warga tedampak Covid-19 tetap Rp300 ribu, dan untuk biaya penyalurannya ditanggung oleh pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Jadi masyarakat tetap menerima Rp300 ribu. Artinya disitulah ada bantuan pemerintah Kabupaten/kota untuk membiayai penyalurannya," tegasnya.(*1) 

Terkini