Tuai Kritikan, Pemko Pekanbaru Rencanakan Ganti Label 'Keluarga Miskin Penerima Bantuan'

Jumat, 08 Mei 2020 | 16:19:47 WIB
Wako Firdaus/Net 

PEKANBARU, LIPO - Label yang bertuliskan "Keluarga Miskin Penerima Bantuan" yang ditempel langsung oleh Pemko Pekanbaru, Firdaus, banyak menuai kritikan dan bahkan hujatan oleh beberapa kalangan.

Tulisan berwarna merah darah yang di semprotkan kerumah warga tersebut tersebut dinilai tidak memiliki sensitivitas sosial, hingga dinilai kurang adap menurut adat. Meskipun pihak Pemko beralasan pelabelan di rumah anggota PKH tersebut untuk memudahkan membedakan penerima bantuan sembako.

Usai mendapatkan kritikan, Pemko Pekanbaru pun berencana merubah tulisan berwarna merah tersebut dengan model yang dianggap lebih halus.

"Mungkin hari ini diubah dengan bahasa yang lebih halus," jelas Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Kota Pekanbaru, M Noer, seperti dikutip di cakaplah, Jum'at (08/05).

M Noer yang hadir dirapat kerja bersama DPRD Kota Pekanbaru terkait refocusing anggaran APBD Kota Pekanbaru untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) ini akan diubah sesuai dengan saran dari berbagai kalangan.

"Kata-kata tersebut akan dirubah sesuai dengan beberapa saran baik dari anggota dewan ataupun dari tokoh masyarakat, mudah-mudahan tidak ada lagi kata-kata seperti kemarin," jelasnya.

Ketika disinggung apakah bahasa ataupun pemilihan kata yang baru untuk menggantikan bahasa 'Keluarga Miskin Penerima Bantuan', M Noer menuturkan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait pemilihan kata yang terbaru.

"Saya belum dapat karena dari pagi saya sudah di sini," tukasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menjelaskan Menurut UU No.13/2011 tentang fakir miskin tidak ada yang mengharuskan pemerintah daerah untuk membuat tanda di rumah warga miskin penerima bantuan.

Dimana pada pasal 10 ayat 5 yang berbunyi anggota masyarakat yang tercantum di dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas, bukan pengecatan.

Kemudian dilanjut dengan ayat 6 yang menyampaikan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas, diatur dengan peraturan menteri.

"Tentu tulisan itu punya makna yang mendalam sehingga berdampak bagi piskologis bagi masyarakat penerima bantuan," terang Wendi, Jum'at (08/05/2020).

Menurut Politisi Demokrat ini lagi, pemberian lebel itu perlu untuk menghindari penerima bantuan ganda dan agar lebih tepat sasaran. Namun harus menggunakan bahasa yang tepat dan halus.

"Gunakan bahasa yang tepat, lebel itu sebagai bentuk identitas sipenerima tapi harus yang bersifat membangun. Untuk itu, saran kami segera diperbaiki dan gunakan bahasa yang santun yang bisa diterima," kata Azwendi. (lipo*1/ckp)

Terkini