PEKANBARU, LIPO - Dalam rapat evaluasi pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Sub Bidang Penindakan Covid-19, menghasilkan beberapa poin ketentuan diantaranya membahas kegiatan ekonomi, Rabu (22/04).
Dalam rapat tersebut membahas dan mempertegas item apa saja yang dibolehkan tetap buka atau beroperasi.
Juru Bicara (jubir) Gugus Tugas Covid-19, Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjelaskan, untuk kegiatan ekonomi yang mencakup adanya aktivitas jual beli, ada beberapa aktivitas ekonomi yang menjadi pengecualian.
Untuk tempat perbelanjaan seperti Mal dan pasar tradisional yang mempunyai izin resmi, diizinkan buka dengan tetap memperhatikan ketentuan aturan PSBB. Sedangkan pasar yang sipatnya tidak memiliki izin harus tutup.
"Untuk pasar kaget diminta tutup. Kita minta dengan kesadaran diri untuk ditutup," jelas Ingot Ahmad Hutasuhut.
Tim Gugus sudah menentukan item-item yang boleh beroperasi, antara lain supermarket, toko yang menjual bahan penting, sembako dan juga industri yang mendukung terhadap kegiatan ekonomi, industri yang mendukung otomotif, serta transportasi.
"Jadi mudah-mudahan ke depan akan kita tegakkan sesuai Perwako Nomor 74 Tahun 2020 itu," jelasnya.
Dijelaskannya lagi, yang boleh dibuka, seperti rumah makan, kafe dan penjualan makanan ataupun pedagang kaki lima kuliner.
"Boleh buka tapi tidak boleh menyiapkan tempat konsumsi. Rumah makan boleh buka untuk take away saja. Konsumsi langsung atau konsumsi di tempat tidak dibenarkan," jelasnya.
Kemudian toko modern, atau swalayan tetap boleh buka sesuai izin yang dimiliki. Ada izinnya sampai jam 9 malam, ada yang 24 jam.
"Ini menyesuaikan, petugas akan tetap melakukan pemantauan terhadap kepatuhannya melaksanakan izin operasional," tegasnya.
"SPBU boleh buka dan jam operasional sudah kita diskusikan dengan Pertamina. Tidak sama jam operasional, sesuai dengan peruntukannya atau sesuai jam operasional yang dimiliki," jelasnya lagi.
Selanjutnya agen atau distribusi bahan pokok penting. Untuk bahan pokok dan bahan penting, kata dia tentu berkaitan dengan kebutuhan pangan, kebutuhan dasar manusia. Bahan penting yang Ia maksud, termasuk bahan untuk pembangunan konstruksi.
"Berarti toko bangunan, toko besi semuanya itu mereka boleh buka," Jelasnya.
Kemudian bengkel. Untuk bengkel ini perlu ditegaskan. Ada beberapa pabrikan terkenal seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi dan sebagainya itu hanya diizinkan untuk membuka bengkel servis mesin.
"Kalau outlet pemasarannya tidak. Outlet pemasaran tidak boleh buka karena meraka bisa memasarkan secara online," tegasnya.
Selain itu, usaha industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok penting tadi, seperti pabrik tahu, tempe, roti dan sebagainya. Yang berkaitan dengan pangan itu dibolehkan. Serta pabrik alat kesehatan, obat dan sebagainya.
"Pabrik APD kalau ada. Kemudian usaha yang berkaitan dengan transportasi, seperti bubut, onderdil boleh buka," jelasnya.
Ia juga menyinggung toko kelontong. Toko kelontong ini didefinisikan, toko di pemukiman yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari.
"Selain ini (yang dijelaskan), itu tutup. Lembaga keuangan buka. Leasing tutup, toko fashion tutup," jelasnya.
Namun kata dia lagi, dalam Perwako itu Walikota bisa menambah pengecualian. Nanti dalam pengawasan, kata dia, bisa saja petugas dalam menemukan sebuah kegiatan yang memang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, tetapi belum termasuk dalam Perwako.
"Akan kita pertimbangan. Kalau memang kita sepakat masuk dalam kebutuhan masyarakat, akan kita tambahkan pengecualian. Artinya masih ada aspek lain yang kita sempurnakan sambil berjalan," tutupnya. (lipo*1/CKP)