WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali Korps Diplomatik & Kru Pesawat Asing
Rabu, 01 April 2020 | 06:05:40 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman/okz
JAKARTA, LIPO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menerangkan, pemerintah tidak mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19 sebagai bentuk implementasi PSBB.
"Hanya ada beberapa pengecualian seperti korps diplomatik, KITAS/KITAP, kru pesawat asing dan lainnya," ujar Fadjroel dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Ia mengatakan, Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi meminta kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kebijakan yang mengatur pembatasan perlintasan WNA di Indonesia dan dievaluasi secara reguler.
Sedangkan kebijakan pemerintah terkait kepulangan WNI akan diterapkan protokol kesehatan ketat sesuai standard WHO.
"Apabila terbukti positif Covid-19 akan dikarantina di Pulau Galang, Pulau Natuna, dan Pulau Sebaru. Sedangkan bagi yang terbukti negatif akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing dan diwajibkan untuk menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari," tandasnya.(lipo*3/okz)