Menpan RB: Ujian Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Ditunda

Rabu, 18 Maret 2020 | 16:26:28 WIB
Menpan RB, Tjahyo Kumolo/int
JAKARTA, LIPO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengaku sudah menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. SKB CPNS yang awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020 diundur pelaksanaannya sampai tidak ada lagi virus Corona atau Covid-19.

"Ujian SKB CPNS ditunda. Sudah didiskusikan di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Lebih baik ditunda daripada diteruskan dalam situasi kondisi seperti sekarang. Namun, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap akan dilakukan sesuai jadwal," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari Republika.co.id, Rabu (18/3).

Penundaan itu, kata ia, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang nantinya hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat ederan. Namun, Tjahjo tidak bisa memastikan kapan tepatnya SKB CPNS akan dilaksanakan nantinya. "Tergantung ya. Semoga virus Corona cepat selesai," kata dia.

Tjahjo menambahkan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 sampai 23 Maret 2020.

Diketahui, Penguman penundaan jadwal SKB CPNS tertulis dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.

Surat tersebut menjelaskan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB.

Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Lalu, penanganan penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa. Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.(lipo*3)

Terkini