Siak, LIPO - Bupati Siak Alfedri meminta para Penghulu Kampung se-Kabupaten Siak untuk dapat menyesuaikan pola pemanfaatan dana desa selama 5 tahun kedepan agar selaras dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pengaruh neraca transaksi perdagangan luar negeri. Untuk itu Presiden mengarahkan kita untuk menghasilkan produk unggulan desa yang berorientasi ekspor. Kebijakan ini yang harus kita dukung dengan memanfaatkan dana dari desa untuk diarahkan pada produksi komoditi ekspor dan meningkatkan subsitusi impor" ujar Bupati Alfedri.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyusunan APBKam 2020, yang taja oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, bertempat di Gedung Tengku Mahratu Siak, Jumat (10/1/20).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak Khairunnas, Camat Se-Kabupaten Siak, Pompinan OPD terkait, serta Penghulu Se-Kabupaten Siak.
Bupati Siak Alfedri dalam arahannya juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan mengumpulkan semua pihak terkait untuk melakukan percepatan penyusunan APBKam.
"Menurut ketentuan, APBKam ini harus sudah diterbitkan menjadi Peraturan Kampung terhitung setelah 1 bulan APBD Kabupaten Siak ditetapkan menjadi Perda pada Tanggal 20 Desember 2019 yang lalu. Artinya Tanggal 20 Januari 2020 mendatang Peraturan Kampung harus sudah selesai, dan tentunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Tahunan. Itulah yang akan dituangkan nantinya dalam APBKam" terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri menyebutkan sektor pemberdayaan masyarakat lewat berbagai program pembangunan yang dianggarkan dalam APBKam di kampung-kampung harus terus ditingkatkan.
"Sudah dua tahun ini kita menghimbau seluruh pemerintah kampung agar dapat meningkatkan angka persentase pemberdayaan masyarakat dalam masing-masing APBKam. Pada Tahun 2016 lalu angka pemberdayaan ini tidak sampai 1persen, hanya 0,87 persen saja. Pada Tahun 2017 naik menjadi 3 persen, meningkat pada Tahun 2018-2019 menjadi 18 persen. Pada Tahun 2020 ini kita ditantang Bapak Bupati untuk meningkatkan sektor pemberdayaan dengan target serta fokus utama pada sektor ekonomi ditingkat kampung sebesar 60 persen, mudah-mudahan bisa tercapai disamping persentase anggaran infrastruktur sebesar 40 persen," ungkap Yurnalis.(lipo*15)
"Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pengaruh neraca transaksi perdagangan luar negeri. Untuk itu Presiden mengarahkan kita untuk menghasilkan produk unggulan desa yang berorientasi ekspor. Kebijakan ini yang harus kita dukung dengan memanfaatkan dana dari desa untuk diarahkan pada produksi komoditi ekspor dan meningkatkan subsitusi impor" ujar Bupati Alfedri.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyusunan APBKam 2020, yang taja oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, bertempat di Gedung Tengku Mahratu Siak, Jumat (10/1/20).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak Khairunnas, Camat Se-Kabupaten Siak, Pompinan OPD terkait, serta Penghulu Se-Kabupaten Siak.
Bupati Siak Alfedri dalam arahannya juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan mengumpulkan semua pihak terkait untuk melakukan percepatan penyusunan APBKam.
"Menurut ketentuan, APBKam ini harus sudah diterbitkan menjadi Peraturan Kampung terhitung setelah 1 bulan APBD Kabupaten Siak ditetapkan menjadi Perda pada Tanggal 20 Desember 2019 yang lalu. Artinya Tanggal 20 Januari 2020 mendatang Peraturan Kampung harus sudah selesai, dan tentunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Tahunan. Itulah yang akan dituangkan nantinya dalam APBKam" terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri menyebutkan sektor pemberdayaan masyarakat lewat berbagai program pembangunan yang dianggarkan dalam APBKam di kampung-kampung harus terus ditingkatkan.
"Sudah dua tahun ini kita menghimbau seluruh pemerintah kampung agar dapat meningkatkan angka persentase pemberdayaan masyarakat dalam masing-masing APBKam. Pada Tahun 2016 lalu angka pemberdayaan ini tidak sampai 1persen, hanya 0,87 persen saja. Pada Tahun 2017 naik menjadi 3 persen, meningkat pada Tahun 2018-2019 menjadi 18 persen. Pada Tahun 2020 ini kita ditantang Bapak Bupati untuk meningkatkan sektor pemberdayaan dengan target serta fokus utama pada sektor ekonomi ditingkat kampung sebesar 60 persen, mudah-mudahan bisa tercapai disamping persentase anggaran infrastruktur sebesar 40 persen," ungkap Yurnalis.(lipo*15)