Rengat, LIPO - Setelah pihak tim Balai Gakkum Wilayah II melakukan penyegelan di HGU PT Gandaerah Hendana (GH) Kecamatan Lirik dan PT Teso Indah, kali ini giliran lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diduga milik HGU PT Arvena Sepakat Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang di lakukan penyegelan.
Humas PT Arvena Sepakat Kecamatan Batang Cenaku Robert membenarkan lokasi Kebakaran dilakukan penyegelan oleh pihak Gakkum KLHK, lebih kurang areal terbakar 20 Hektar lebih.
Namun pihak Perusahaan menjelaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut di luar dari konsensi PT Arvena Sepakat, melainkan lahan itu milik masyarakat atau perorangan.
"Kita sudah jelaskan kepada pihak Gakkum KLHK saat turun kelokasi melakukan penyegelan, bahwa areal lahan terbakar luar dari konsensi kita, lokasi kebakaran tepatnya di Desa Punti Anai," jelas Robert Humas PT AS saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Oktober 2019.
Pada saat terjadi kebakaran pihak perusaahan juga mengirimkan Damkar baik di malam hari maupun pagi untuk melakukan pemadaman api. Bahkan, di areal terjadi kebakaran terdapat beberapa titik tempat penyediaan air (Tengki) karena dilokasi arealnya perbukitan.
"Dilokasi tak hanya Tengki air yang kita sediakan melainkan himbauan alat peraga dilarang membakar juga ada," tutup humas.
Meskipun pihak perusahaan memberikan keterangan status lahan tersebut bukan masuk dalam Konsensi PT Arvena Sepakat, tak menyurutkan pihak Gakkum melakukan penyegelan, karena pihak Gakkum melakukan penyegelan di areal kebakaran bagian dari menjalankan tugas.
Terkait posisi lahan yang terbakar masuk dalam HGU PT Arvena Sepakat atau tidak, nanti perlu penyelidikan lebih lanjut. Pihak Gakum juga menegaskan akan terus menindak bagi Korporasi maupun perorangan yang membakar lahan, kebakaran tersebut disengaja atau tidak semua akan dilakukan penyelidikan.
Disisi lain Satgas Karhutla Kodim 0302 Inhu melalui Kasdim Wadansatgas Mayor Inf S. Nababan membenarkan penyegelan lahan Karhutla yang ada dilakukan oleh pihak Gakkum KLHK, untuk masalah penyelidikan akan dilakukan oleh pihak KLHK, disisi Satgas nya hanya melakukan pemadaman api dan mencegah kebakaran meluas, karena sebagaian besar terjadi kebakaran hutan dan lahan 99 Persen semua ulah manusia.
"Benar dilahan PT Arvena Sepakat ada dilakukan penyegelan pihak KLHK," jelas Kasdim saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan HUT TNI ke 74.
Penyegelan juga dibenarkan oleh pihak Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Penyegel Julbahri, "benar Area Karhutla di Batang Cenaku Desa Punti Anai dilakukan penyegelan dalam proses penyidikan, terkait itu lahan milik perorangan atau HGU PT Arvena Sepakat kita tunggu hasil penyidikan." ucapnya. (lipo*15)