JAKARTA, LIPO - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangan ini sebagai respons atas banyaknya masukan dari berbagai kalangan mengenai UU KPK.
Merespons rencana tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Pada prinsipnya, kata dia, DPR akan mendukung langkah tersebut.
"Jadi gini, apa pun yang akan dilakukan oleh Presiden, prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya karena semua kan berpulang di pemerintah. Kalau di DPR, saya bisa menanggapinya," kata Bamsoet –sapaan akrabnya– di Kompleks Perlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 26 September 2019, seperti dikutip dari iNews.id.
Ketika ditanya bagaimana bila Jokowi merealisasikan perppu tersebut, Bamsoet menyerahkan kepada anggota DPR periode 2019–2024 yang segera dilantik. Ia mengingatkan bahwa masa jabatan DPR sekarang tinggal hitungan hari.
"Tanya DPR yang baru nanti ya. Kan saya (sudah) berakhir," ujar politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, usai bertemu tokoh-tokoh lintas bidang, Jokowi mengungkapkan sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK. Keputusan final tentang jadi-tidaknya perppu itu akan disampaikan secepatnya.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September.
DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 17 September. Sejumlah perubahan terjadi dalam undang-undang ini.
Berikut poin-poin yang disepakati Badan Legislasi DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:
a. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
b. Pembentukan dewan pengawas.
c. Pelaksanaan penyadapan.
d. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
e. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
f. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
g. Sistem kepegawaian KPK.(lipo*3/okz)
Merespons rencana tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Pada prinsipnya, kata dia, DPR akan mendukung langkah tersebut.
"Jadi gini, apa pun yang akan dilakukan oleh Presiden, prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya karena semua kan berpulang di pemerintah. Kalau di DPR, saya bisa menanggapinya," kata Bamsoet –sapaan akrabnya– di Kompleks Perlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 26 September 2019, seperti dikutip dari iNews.id.
Ketika ditanya bagaimana bila Jokowi merealisasikan perppu tersebut, Bamsoet menyerahkan kepada anggota DPR periode 2019–2024 yang segera dilantik. Ia mengingatkan bahwa masa jabatan DPR sekarang tinggal hitungan hari.
"Tanya DPR yang baru nanti ya. Kan saya (sudah) berakhir," ujar politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, usai bertemu tokoh-tokoh lintas bidang, Jokowi mengungkapkan sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK. Keputusan final tentang jadi-tidaknya perppu itu akan disampaikan secepatnya.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September.
DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 17 September. Sejumlah perubahan terjadi dalam undang-undang ini.
Berikut poin-poin yang disepakati Badan Legislasi DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:
a. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
b. Pembentukan dewan pengawas.
c. Pelaksanaan penyadapan.
d. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
e. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
f. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
g. Sistem kepegawaian KPK.(lipo*3/okz)