Rengat, LIPO - Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) menyegel dan sekaligus memasang police line di areal kebakaran, yang diduga milik salahsatu korporasi di daerah Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Dari hasil Pantauan wartawan liputanoke di lapangan, terdapat spanduk atau segel bertuliskan "setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam area ini, karena areal ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup KLHK".
Dan di situ juga disebutkan atas dugaan "pelanggaran pasal 198 dan 108 Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah".
Selain itu, dalam penyegelan terdapat imbauan antara lain yang tertuang dalam pasal 232 ayat 1 KUHP tersebut juga dibunyikan "barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan," tertanda PPLH LHK.
Terlihat dari pantauan, lokasi milik Perusahaan atau Korporasi yang terbakar di Kecamatan Lirik, terdapat beberapa Blok areal. Selasa 24 September 2019. Namun, berapa besar luas areal terbakar belum bisa dipastikan, karena pihak perusahaan atau pihak KLHK belum bisa dikonfirmasi.
Meskipun kepala Api akibat Karhutla sudah putus, namun masih terdapat kepulan asap dari anak kayu maupun dari lahan gambut akibat terbakar.
Saat awak media liputanoke berada di areal kebun sawit yang terbakar, saat itu masih terdapat anggota pemadam yang diduga dari pihak perusahaan melakukan penyiraman atau pendinginan di areal kebun dengan menggunakan alat pemadam mesin Robin dan mesin penyedot air merk Mini Straeker.
Lahan yang sudah ditanami sawit yang terpapar api tersebut diduga milik PT TS. Sejauh mana pengusutan kasus kebakaran tersebut, masih menunggu konfirmasi pihak-pihak yang berwenang.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait persoalan kebakaran lahan tersebut ke pihak perusahaan melalui Menager PT TS, melalui sambungan telepon ke no 08136564XXXX, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban (lipo*15)
Dari hasil Pantauan wartawan liputanoke di lapangan, terdapat spanduk atau segel bertuliskan "setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam area ini, karena areal ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup KLHK".
Dan di situ juga disebutkan atas dugaan "pelanggaran pasal 198 dan 108 Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah".
Selain itu, dalam penyegelan terdapat imbauan antara lain yang tertuang dalam pasal 232 ayat 1 KUHP tersebut juga dibunyikan "barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan," tertanda PPLH LHK.
Terlihat dari pantauan, lokasi milik Perusahaan atau Korporasi yang terbakar di Kecamatan Lirik, terdapat beberapa Blok areal. Selasa 24 September 2019. Namun, berapa besar luas areal terbakar belum bisa dipastikan, karena pihak perusahaan atau pihak KLHK belum bisa dikonfirmasi.
Meskipun kepala Api akibat Karhutla sudah putus, namun masih terdapat kepulan asap dari anak kayu maupun dari lahan gambut akibat terbakar.
Saat awak media liputanoke berada di areal kebun sawit yang terbakar, saat itu masih terdapat anggota pemadam yang diduga dari pihak perusahaan melakukan penyiraman atau pendinginan di areal kebun dengan menggunakan alat pemadam mesin Robin dan mesin penyedot air merk Mini Straeker.
Lahan yang sudah ditanami sawit yang terpapar api tersebut diduga milik PT TS. Sejauh mana pengusutan kasus kebakaran tersebut, masih menunggu konfirmasi pihak-pihak yang berwenang.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait persoalan kebakaran lahan tersebut ke pihak perusahaan melalui Menager PT TS, melalui sambungan telepon ke no 08136564XXXX, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban (lipo*15)