Mudik Lebaran, Wagub Larang Pejabat Pemprov Riau Gunakan Mobdin

Selasa, 14 Mei 2019 | 17:26:33 WIB
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution/int
PEKANBARU, LIPO - Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta pejabat maupun Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah untuk mematuhi larangan dari KPK soal pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Selasa (14/5/2019) di kantor Gubernur Riau.

Mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini mengatakan kalau memang ada imbauan dari KPK seperti itu, pihaknya meminta kepada pejabat untuk dapat dipatuhi. "Kalau memang ada imbauan KPK, ya kami imbaulah untuk dipatuhi pejabat dan ASN," kata jenderal bintang satu ini.

Pria yang akrab disapa Edy ini menyatakan, dengan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, sesuai dengan peruntukan mobil plat merah sebagai fasilitas pendukung kedinasan, bukan kepentingan pribadi.

Namun, Edy mengaku Pemprov Riau tidak sampai pada tahapan mengandangkan mobil dinas atas adanya larangan tersebut. Namun lebih menekankan kesadaran aparatur.

"Itu kan sifatnya imbauan, sehingga diharapkan adanya kesadaran dari pejabat dan pegawai pemerintah," pungkasnya.(lipo*3/ckp)

Terkini