Pemprov Riau Segera Terapkan PBBKB 5 Persen Turunkan Harga Pertalite

Selasa, 29 Mei 2018 | 06:14:25 WIB
Sunaryo/int
Pekanbaru,  LIPO - Provinsi Riau segera menerapkan peraturan daerah pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi lima persen, sebagai solusi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak jenis pertalite di kawasan setempat.
      
"Kemarinkan ranperdanya sudah dievaluasi oleh Kemendagri, hari ini kita harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri. Tidak banyak yang berubah, hanya redaksional saja, intinya pajak pertalite tetap 5 persen. Dan segera diterapkan," kata Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo di Pekanbaru, Senin.
    
Dia memastikan sebelum lebaran perda tersebut sudah bisa diterapkan, mekanisme selanjutnya perda akan diuraikan kedalam lembaran daerah dengan waktu hingga satu minggu ke depan.
    
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan dalam tujuh hari kedepan, pajak PBBKB segera diundangkan. Saat ini sudah tidak ada lagi kendala dalam penurunan harga pertalite di Riau.
      
"Tidak ada kendala lagi dan secepatnya akan diundangkan. Kita punya batas waktu, dalam waktu tujuh hari setelah dievaluasi harus diundangkan, jadi Insya Allah ini bisa jadi THR bagi masyarakat sebelum lebaran," sebutnya.
    
"Nanti kalau sudah diundangkan, kita sudah koordinasikan atau informasikan kepada Pertamina, agar harganya disesuaikan," katanya.
    
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Pihak DPRD Riau bersama Pemprov Riau menyepakati penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 5 persen dalam rapat paripurna pengesahan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam rapat paripurna.
    
Dengan disahkannya perda, Pihak DPRD Riau merekomendasikan agar Pemprov Riaukreatif meningkatkan pendapatan daerah untuk menutupi devisit anggaran PBBKB. Bapenda wajib melakukan rekonsiliasi data penyaluran BBM seperti daerah lainnya, dan Pemprov diwajibkab melakukan pengawasan penyaluran di seluruh Riau.(lipo*3/ant)

Terkini