Sekdaprov: Evaluasi Perda Pertalite Belum Ada Kepastian dari Kemendagri

Sabtu, 12 Mei 2018 | 17:04:40 WIB
Ahmad Hijazi,/int
PEKANBARU, LIPO - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal evaluasi revisi Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite.

"Perda Pertalite kita belum mendapat persetujuan dari Kemendagri," kata Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Sabtu (12/5/2018) di Pekanbaru.

Meski demikian, sebut Ahmad Hijazi, bahwa pihak PT Pertamina sudah gelontorkan tambahan BBM premium di Riau. Artinya, ketersediaan premium bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat.

"Kita berharap Perda Pertalite itu secepatnya mendapat rekomendasi dari Kemendagri, supaya kita betul-betul mengundangkan penurunan Perda itu, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.

Karena itu, Ahmad Hijazi akan perintahkan Biro Hukum Setdaprov Riau untuk terus mengejar dan memonitor keputusan Kemendagri soal Perda PBBKB khusus pertalite.

"Kita ingin cermati sampai dimana proses evaluasi itu. Kita harap secepatnya, karena biasanya mekanisme yang menyangkut pajak dan retribusi ada koordinasi teknis lagi antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan," tukasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau dan DPRD Riau telah menyetujui perubahan Pajak Pertalite dari 10 persen turun menjadi 5 persen.

Selanjutnya revisi pajak tersebut diserahkan ke Kemendagri untuk proses evaluasi. Untuk proses evaluasi sendiri sesuai aturan di Kemendagri hanya butuh waktu 15 hari kerja, dan Pemprov sudah mengajukan sejak 3 April 2018 dan seharusnya sudah tuntas 23 April 2018 lalu karena 15 hari kerja.(lipo*3/int)

Terkini