Siak, LIPO - PT.BFI Dan Perusahaan Cangkang lainnya yang ada di wilayah KITB, Di Duga belum memiliki lokasi tempat pakir untuk mobil operasional.
Karena tidak ada memiliki lahan pakir sendiri, perusahaan Cangkang Tersebut manfaatkan badan Jalan sebagai lahan pakir mereka selama ini.
Dari Pantauan wartawan di lapangan, tanpak sejumlah Mobil milik Perusahaan Cangkang PT.BFI, memakirkan kendaraanya di badan jalan menuju kawasan Pelabuhan Tanjung buton.
Ketika Hal tersebut di tanyakan kepada Kabib Darat Dishub Kabupaten Siak,Junaidi (Anong)(11/4/2018). Memang sejumlah Perusahaan Cangkang di KITB itu sampai saat ini belum ada mengurus izin Dok Andalalin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Izin Dok Andalalin itu, kata Junaidi, salah satu persyaratan perusahaan untuk mendapatkan IMB, karena itu, mereka harus mengurus DOK Andalalin terlebih dahulu di Dinas Perhubungan.
Jika mereka tidak mengurus izin DOK Andalalin dari Dinas Perhubungan, mereka bisa saja di berikan sangsi keras berupa pencabutan izin usaha mereka.
Ini adalah aturan perpakir di badan bahu jalan dan itu tidak di perbolehkan dalam aturan PM 75 tahun 2015.
Oleh sebab itu, kita sangat kesal, karena seluruh Stop Pail Cangkang di wilayah Tanjung Buton semuanya tidak ada memilik dok andalalin yang di amanahkan PM 75 2015 tentang analisa dampak lalu lintas atau Andalalin.
Maka sebab itu, jika Perusahaan Cangkang tersebut seperti PT.BFI dan perusahaan lainnya tidak mengantongi izin Dok Adalalin, mereka bisa diberikan surat teguran ADM.
Tidak hanya itu, Perusahaan Cangkang tersebut, bisa juga di cabut izin dan pemberhentian operasionalnya nantinya sebelum mengurus izin DOK Andalalinnya.
Sementara itu, pihak PT BFI Ketika di hubungi melalui WA nya enggan menjawab sehingga berita ini dinaikan. (lipo*12)