Belum Memiliki Izin DOK Andalalin Dari Dinas Perhubungan, Kegiatan PT.BFI Bisa Dihentikan

Rabu, 11 April 2018 | 11:46:42 WIB
Tanpak sejumlah Mobil milik  Perusahaan Cangkang PT.BFI, memakirkan kendaraanya di badan jalan/LIPO 
Siak, LIPO - PT.BFI  Dan Perusahaan Cangkang lainnya yang ada di wilayah KITB,  Di Duga belum memiliki  lokasi tempat  pakir  untuk mobil  operasional.

Karena tidak ada memiliki lahan pakir sendiri, perusahaan Cangkang Tersebut manfaatkan badan Jalan sebagai lahan pakir mereka selama ini.

Dari Pantauan wartawan di lapangan, tanpak sejumlah Mobil milik  Perusahaan Cangkang PT.BFI, memakirkan kendaraanya di badan jalan menuju kawasan Pelabuhan Tanjung buton.

Ketika Hal tersebut di tanyakan kepada Kabib Darat Dishub Kabupaten Siak,Junaidi (Anong)(11/4/2018). Memang sejumlah Perusahaan Cangkang di KITB itu sampai saat ini belum ada mengurus izin Dok Andalalin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Izin Dok Andalalin itu, kata Junaidi, salah satu persyaratan perusahaan  untuk mendapatkan IMB, karena itu, mereka harus mengurus DOK Andalalin terlebih dahulu di Dinas Perhubungan.

Jika mereka tidak mengurus izin DOK Andalalin dari Dinas Perhubungan, mereka bisa saja di berikan sangsi keras berupa pencabutan izin usaha mereka. 

Ini adalah  aturan perpakir di badan bahu  jalan dan itu tidak di perbolehkan  dalam  aturan PM 75 tahun 2015.

Oleh sebab itu, kita sangat kesal, karena seluruh Stop Pail Cangkang di wilayah Tanjung Buton semuanya tidak ada memilik dok andalalin yang di amanahkan PM 75  2015  tentang analisa dampak lalu lintas atau Andalalin.

Maka sebab itu, jika Perusahaan  Cangkang tersebut seperti PT.BFI dan perusahaan lainnya tidak mengantongi izin Dok Adalalin, mereka   bisa diberikan surat  teguran ADM.

Tidak hanya itu, Perusahaan Cangkang tersebut, bisa juga di cabut izin dan pemberhentian operasionalnya nantinya sebelum mengurus izin DOK Andalalinnya.

Sementara itu, pihak PT BFI Ketika di hubungi melalui WA nya enggan menjawab sehingga berita ini dinaikan. (lipo*12)




Terkini