Kadis BLH Kabupaten Siak Sebut PT BFI Belum Kantongi Izin Amdal
Senin, 09 April 2018 | 16:49:56 WIB
Lokasi PT BFI di kawasan Tanjung Buton/lipo
Siak, LIPO- Sejumlah perusahaan cangkang yang berada di Kawasan Tanjung Buton tidak taati aturan. Pasalnya, sudah bertahun tahun melakukan kegiatan ekspor Cangkang melalui pelabuhan resmi Tanjung Buton, ternyata hingga kini belum memilik izin lingkungan.
"Seperti PT BFI, ternyata hingga kini belum ada mengantongi izin Amdal dari BLH Kabupaten siak," kata Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak saat ditanya wartawan (9/4/2018).
Dikatakanya, pihak BLH Kabupaten Siak hingga kini belum ada mengeluarkan izin lingkungan kepada sejumlah perusahaan cangkang yang ada di kawasan Tanjung Buton.
Kalau izin lain, kata Syafrilenti, pihaknya tidak tahu, kalau izin Amdal belum ada kita keluarkan.
Dia mengaku,beberapa hari lalu ada pihak perusahaan Cangkang menghubungi saya melalui telepon untuk ekpos. Tapi, kata Syafrilenti, dirinya belum ada waktu untuk ekpos perusahaan cangkang itu.
Dia juga mengatakan perusahaan cangkang yang ada di Tanjung Buton seperti PT BFI, jika dilihat, mereka tidak ada membuat penampung limbahnya."Ini sudah melanggar aturan yang berlaku, apalagi mereka sudah lama beroperasi, tapi dampak lingkungannya tidak mereka perhatikan," ujarnya.
Sementara itu, pihak PT BFI Rudi saat ditanya wartawan melalui WA-nya mengatakan, untuk semua perizinan termasuk amdal saat ini sudah dalam proses oleh pihak BLH Kabupaten Siak.(lipo*13)