Belum Satu Pun Lembaga Keuangan Kelurahan Terdaftar Sebagai Badan Hukum
Selasa, 27 Maret 2018 | 17:35:52 WIB
Ilustrasi /net
Pekanbaru, LIPO - Kendati telah beroperasi cukup lama, Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) yang ada di Riau belum terdata sebagai unit koperasi. Hal itu dikatakan Kabag Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM Riau, Irianto.
Sekadar diketahui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 mewajibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas (PT). Sementara itu UEK-SP sendiri merupakan lembaga finansial yang bertujuan membantu pengembangan UMKM tingkat kelurahan.
"Hingga kini untuk lintas kabupaten/kota belum ada (UEK-SP) terdaftar dalam bentuk koperasi," tegas Irianto kepada LIPO, kemarin.
Sementara itu juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) area Riau, Bayu, menyebut hingga kini belum ada UEK-SP yang terdata di OJK dalam bentuk perusahaan (PT).
"Belum ada UEK SP dalam bentuk perusahaan terdaftar di OJK. Kalau koperasi mesti daftar ke Dinas Koperasi," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Bayu, pihaknya akan kembali mensosialisasikan perlunya UEK untuk berbadan hukum kepada kelurahan. Hanya saja, jika nantinya badan hukum itu terbentuk, OJK cuma akan mengawas sejak tahun terdaftar.
"Tahun sebelum UEK itu terdaftar merupakan urusan internal pemkab dan pemko," pungkasnya.
Sebagai gambaran untuk wilayah Pekanbaru sendiri terdapat 58 UEK-SP. Instansi itu didirikan tahun 2007 silam dengan setoran awal Rp 500 juta per kelurahan. (lipo*15)