Wah... Kepala Dinas PUPR Riau Diduga Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan KPK

Senin, 19 Maret 2018 | 11:26:17 WIB
Web LHKPN,/LIPO
Pekanbaru, LIPO - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau, Dadang Eko Purwanto Diduga belum pernah memberikan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian hasil temuan LIPO, Senin (19/3/2018).

Untuk diketahui pejabat publik seperti Kepala Dinas (Kadis) termasuk salah satu pejabat yang mesti memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun laporan LHKPN merupakan bentuk sikap transparansi seorang pejabat kepada publik. Laporan ini nantinya juga menjadi bahan assessment bagi pejabat berwenang dalam melakukan promosi jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, Dadang Eko Purwanto belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menggesah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau untuk melaporkan harta kekayaan selaku pejabat publik. Dikatakan Usman, Ketua FITRA Riau, LHKPN pejabat merupakan instrumen untuk melihat track record pejabat, khususnya perkembangan harta kekayaan.

Adapun aturan LHKPN merupakan serapan dari UU no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lipo*15)

Terkini