Patut Dijadikan Contoh, Camat Ini Rutin Laporkan LHKASN

Rabu, 14 Maret 2018 | 17:20:53 WIB
Camat Payung Sekaki, Zarman Candra/LIPO
Pekanbaru, LIPO - Camat Payung Sekaki, Zarman Candra, mengatakan dirinya rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil (LHKASN) kepada Inspektorat Pekanbaru.

"Terakhir November 2017. Saya pikir, pelaporan semacam itu bagus untuk disiplin. Apalagi kita mau single sallary," jelasnya kepada LIPO dikantornya, Rabu (14/3/2018).

Tamatan IPDN itu menambahkan, sepengetahuan dirinya, pelaporan harta kekayaan ASN bersifat wajib, dan itu diserahkan kepada Inspektorat. Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disuguhkan kepada KPK, dirinya mengaku siap melakukannya.

"Tadinya setahu saya yang melaporkan itu (LHKPN) orang-orang yang ikut Pilkada, atau kadis-kadis," sebutnya.

Sebelumnya Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendorong ASN dilingkungan Provinsi Riau menyerahkan laporan kekayaan mereka, sebagai wujud transparansi.

"Setiap pejabat publik wajib menyerahkan laporan harta kekayaan. Ada dua jenis laporan kekayaan, yaitu LHKASN ini ditujukan ke lingkup internal (inspektorat), dan berikutnya LHKPN ini untuk KPK," terang ketua FITRA Riau, Usman.

Sekadar diketahui, selain perbedaan dari segi instansi yang dituju. LHKPN dan LHKASN punya perbedaan lainya. Dua jenis laporan kekayaan ini, juga memiliki perbedaan dalam hal publikasi. Adapun, LHKPN yang ditujukan ke KPK dapat diakses publik secara langsung. Sementara LHKASN tidak dipublikasikan ke masyarakat, atau dengan kata lain dokumen tersebut menjadi milik Inspektorat semata. Hal ini menyebabkan jumlah harta seorang pejabat dalam format LHKASN tidak dapat diketahui publik. (lipo*15)

Terkini