Pekanbaru, LIPO - Tindakan penghancuran 40 unit bangunan di komplek Chevron Rumbai menuai kecaman dari LSM.
Dikatakan, pimpinan Badan Pekerja Nasional (Bakernas) Indonesia Corruption Investigation (ICI), Darmawi Aris, penghancuran yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) merupakan tindak pelanggaran atas aset negara.
"Penghancuran oleh CPI itu secara perlahan dan bertahap termasuk salah satu pelanggaran dan pengrusakan terhadap aset negara. Ini harus distop," sebutnya di Pekanbaru, kemarin (13/3/2018).
Lebih lanjut Darmawi menyebut pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke sejumlah instansi di Jakarta.
"Kami dari ICI berencana melaporkan Menteri BUMN ke KPK, Komnas HAM dan Pemerintah Pusat," imbuhnya.
Menurut Darmawi, jika rakyat merusak kantor pemerintah, kantor atau mess Chevron tentu akan ditindak dan sanksi pidana, kalau Chevron yang merusak aset negara mengapa tidak ditindak.
Adapun bangunan rumah, mess dan kantror di komplek Chevron Rumbai yang sudah dirobohkan itu, merupakan bagian dari aset pemerintah.
"Mereka tidak berhenti melakukan operasional penghancuran aset sejak 2016 lalu hingga Maret 2018 sekarang, maka bangunan diruntuhkan dan menjadi rata dengan tanah," kata Darmawi.
"Jika bangunan bekas rumah karyawan Chevron dirubuhkan, maka tindakan itu menambah daftar panjang tindak pidana yang dilakukan Chevron.Manager PGPA Chevron maupun Chevron Pusat (Yanto Sianipar dan Efan Sebayang) dalam hal Demolish harus bertanggungjawab," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan Humas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Rumbai Pekanbaru Riau, Okta belum memberikan tanggapan. (lipo*15)