Arfan Usman: Di Era Digital Saat Ini Dibutuhkan Keterbukaan Informasi

Senin, 05 Maret 2018 | 19:57:49 WIB
Kepala Dinas Kominfo Siak, Arfan Usman/lipo
Siak. LIPO-Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Siak membuka pelatihan uji konsekuensi dan workshop penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Siak, Senin, (5/3/2018) di ruang rapat kantor Bupati Siak.

Kepala Dinas Kominfo Siak, Arfan Usman mengatakan di era digital saat ini dibutuhkan keterbukaan informasi dan dokumentasi secara benar dan akurat oleh badan atau pejabat publik. Keterbukaan Informasi ini didasari oleh undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Karena itu, kegiatan ini menjadi sangat penting, terutama bagi setiap OPD di dalam sistem penyelenggaraan tugas PPID menjadi wadah dan sumber informasi bagi masyarakat.

"Saat ini keterbukaan informasi menjadi hal sangat penting bagi masyarakat baik di perkotaan maupun dipedesaan. Dan pemerintah dituntut untuk memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat," terang Arfan.

Penyelenggara PPID kabupaten Siak telah dapat dilaksanakan meskipun masih terdapat kekurangan, dimana belum optimalnya koordinasi antara PPID utama dan pembantu. Ia berharap, ke depannya akan terjadi perbaikan kearah pelayanan publik yang lebih baik. 

Sementara Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Triono Hadi mengungkapkan, dalam keterbukaan informasi publik FITRA Riau bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Siak bersama-sama mendorong perbaikan pelayanan publik.

"Kita selalu mendorong pemerintah daerah,  dalam menyelengarakan keterbukaan Informasi publik. Riau, baru hanya kabupaten Indragiri Hulu saja yang  melaksanakan PPID secara terukur," ujarnya.

Asisten I Setdakab Siak  Budi Yuwono saat membuka acara workshop tsrsebut menjelaskan saat ini semua informasi menjadi hak warga negara, terlebih di era digital saat ini, semua hal dapat di ketahui dengan mudah oleh masyarakat.

Sesuai pasal 1 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya.

Acara pelatihan uji konsekwensi dan workshop penyusunan SOP bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini diisi oleh pemateri dari wakil komisioner komisi informasi publik Riau Tatang Yuliansyah, sekretaris Diskominfo Kabupaten Inhu Roma Doris dan  peserta workshop dari masing-masing OPD.(lipo*13)

Terkini