JAKARTA, LIPO-Sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dalam Sidang Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang digelar di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, pada Senin 19 Februari 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Bapek bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda sanksi dari para PNS.
Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali pra sidang.lipo*3/okz)
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Bapek bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda sanksi dari para PNS.
Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali pra sidang.lipo*3/okz)