Tiga Cagubri Diduga Langgar Aturan Main Mutasi Di Masa Pilkada

Senin, 19 Februari 2018 | 18:38:25 WIB
Raden Adnan dan rekan saat Conference Pers/LIPO 
Pekanbaru, LIPO - Sejumlah calon gubenur Riau, diduga melanggar UU No 10 tahun 2016. Demikian dikatakan Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2, Raden Adnan. Adapun UU No 10 tahun 2016 memuat aturan tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.

Dikatakan Adnan, dugaan pelanggaran itu menyangkut kebijakan mutasi yang dilakukan para calon gubernur. Adapun pasal yang dilanggar tersebut adalah pasal 71 ayat 2. Pasal ini memuat ketentuan sebagai berikut: Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.

"Mutasi dilakukan oleh calon gubenur nomor 4, Andi Rachman, terhadap kepala sekolah SMA/SMK tanggal 10 Februari. Kebijakan itu dilakukan 2 hari sebelum penetapan Paslon oleh KPU Riau, 12 Februari 2018," ujarnya kepada LIPO, Senin (18/2/2018).

Lanjut Adnan, Bupati Siak Syamsuar juga melakukan tindakan serupa (mutasi). Syamsuar melakukan mutasi terhadap 181 pejabat Pratama dilingkungan Pemkab Siak pada tanggal 9 Februari 2018. Pun begitu dengan Walikota Pekanbaru.

"Dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 juga dilakukan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus. Firdaus melakukan mutasi terhadap 228 orang pejabat dilingkungan pemko Pekanbaru, pada tanggal 3 Januari 2018," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Syamsuar-Firdaus-Arsyadjuliandi Rahman, merupakan calon gubenur dengan latar belakang sebagai pimpinan untuk wilayah masing-masing. (lipo*15)

Terkini