Verifikasi Faktual di Riau, 12 Partai Lama dan 4 Partai Baru Memenuhi Syarat

Kamis, 08 Februari 2018 | 06:10:14 WIB
Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir/net
Pekanbaru, LIPO-Komisi Pemilihan Umum Riau menyatakan proses verifikasi faktual 16 partai politik di wilayah setempat sudah selesai dan hasilnya semua memenuhi syarat.

"Sebanyak 16 parpol, yang terdiri atas 12 parpol lama 12 dan empat parpol baru di Riau memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir di Pekanbaru, Rabu.

Ilham menjelaskan secara keseluruhan proses verifikasi faktual di Riau berjalan lancar tidak ada kendala berarti yang menyebabkan terganggunya pengumpulan data sehingga berakibat terhadap parpol bersangkutan.

"Tidak ada kendala berarti dalam melakukan verifikasi faktual semua lancar kini kami tinggal pleno 12 Februari, " kata Ilham.

Menurut Ilham saat ini semua KPU kabupaten/kota sedang memasuki tahapan untuk sidang pleno penetapan setelah 16 parpol memenuhi syarat.

Selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Riau untuk dilakukan pleno ke 16 parpol, baru sebelum batas akhir akan dilaporkan ke KPU pusat untuk diumumkan mana yang lolos ke Pemilihan Umum 2019.

"Pada 8 Februari pleno rekapitulasi verifikasi faktual 16 parpol di tingkat kabupaten/kota. Ini lanjutan setelah mereka memperbaiki persyaratan dan secara administrasi sudah memenuhi syarat, " ujarnya.

Meski sempat ada indikasi pelaporan pelanggaran saat proses verifikasi faktual di wilayah KPU Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu, namun setelah dilakukan sidang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dinyatakan tidak terbukti.

Menurut dia lagi ini akibat salah komunikasi dan pemahaman. Dimana saat verifikasi faktual oleh KPU ke salah satu partai juga didapati pengurus yang masih memiliki KTP lama atau Siak atau belum KTP elektronik.

Namun dalam masa tenggat waktu perbaikan semua sudah bisa diselesaikan dengan terbitnya surat keterangan (Suket).

Khususnyaa para pengurus partai lama masih kita dapati tidak memiliki KTP elektronik, namun rata-rata sudah merekam data ," tutur Ilham.

 Ia menambahkan KPU dalam proses kadang menemukan 30 persen sampel yang harus dihadirkan bagi parpol didaerah sering tidak bisa terpenuhi sekaligus.  Kemudian terpenuhi saat perbaikan. Ada juga bagi parpol baru kepemilikan kartu anggota ganda dan sebagainya.

"Tetapi secara umum proses verifikasi faktual parpol sudah selesai, dan 12 partai lama serta empat partai baru sudah memenuhi syarat, " pungkasnya.

Kiniada 16 parpol yang ikut empat partai baru yakni Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. 12 partai lama yaitu Nasdem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, PAN, PPP, Hanura, PBB, serta PKPI.(lipo*3/ant)


Terkini