Polda Riau dan Jajaran Tindak 3456 Pelanggaran

Senin, 06 November 2017 | 10:56:42 WIB
pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2017/net
PEKANBARU, LIPO-Empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2017, Kepolisian Daerah Riau dan jajaran telah menindak 3.456 pelanggaran. 348 kasus di antaranya ditindak dengan teguran. Sisanya, dilakukan tindakan langsung. Polresta Pekanbaru merupakan Satuan Wilayah yang melakukan penindakan terbanyak.

Demkian diungkapkan Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Riau, AKBP M Sembiring, Minggu (5/11). Dirincikan M Sembiring, sejauh ini Ditlantas Polda Riau telah menindak 327 pelanggaran lalulintas.

"Untuk angka pelanggaran di wilkum Polresta Pekanbaru ada sebanyak 744 kasus. Polres Dumai sebanyak 282 kasus, dan Polres Indragiri Hulu sebanyak 93 kasus," ungkap M Sembiring.

Selanjutnya, dipaparkan perwira menengah yang pernah menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru itu, untuk kasus pelanggaran di wilkum Polres Kampar sebanyak 201 kasus, di wilkum Polres Indragiri Hilir sebanyak 195 kasus, dan di wilkum Polres Pelalawan terdapat 202 pelanggaran.

"Untuk Polres Kuantan Singingi ada 75 pelanggaran, di Polres Rokan Hilir sebanyak 447 kasus dan Polres Rokan Hulu menindak 233 pelanggaran," lanjutnya.

Sementara, Polres Siak telah menindak 302 pelanggaran, Polres Bengkalis ada 288 pelanggaran, dan Polres Kepulauan Meranti ada sebanyak 47 pelanggaran. "Total pelanggaran lalulintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Siak tahun 2017 di wilayah hukum Polda Riau dan jajaran sebanyak 3456 kasus. 348 ditindak dengan teguran, sisanya dilakukan tindakan langsung," imbuh M Sembiring.

Kasus pelanggaran yang di atas, diatas, M Sembiring mengatakan, umumnya dilakukam oleh pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat dan atribut kelengkapan kendarannya.

Menurutnya, angka ini akan dapat bertambah, hingga selesai pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2017 yang akan berakhir pada 14 November 2017 mendatang."Data ini bersifat sementara. Saat ini masih kita lakukan pendataan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Operasi Zebra Siak 2017 ini telah dimulai sejak 1 November 2017 kemarin, dan berlangsung selama dua pekan. Pelaksanaan operasi ini melibatkan 840 personil lalulintas, yang terdiri dari Polisi Lalulintas, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Jasa Raharja, diturunkan untuk kelancaran operasi tersebut.

Pelanggaran yang menjadi prioritas penanganan petugas adalah pengendara yang melawan arus lalulintas, kelengkapan administratif, melewati garis marka dan lainnya. Selain itu, pelanggaran yang berpotensi kesemrawutan, seperti angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan penumpang.

Kegiatan yang dilakukan dengan cara mobile dan stasioner ini nantinya akan menyasar di sejumlah lokasi yang dinilai rawan kecelakaan lalulintas, kecamatan dan pelanggaran.

Untuk lokasi yang rawan kemacetan khususnya di Kota Pekanbaru, petugas akan disiagakan. Terutama di seputaran Jalan Sudirman, depan Mapolda Riau, depan Ramayana, Simpang empat Mall SKA dan Jalan Riau tepatnya di depan Polsek Payung Sekaki. Personil juga siaga di daerah rawan pelanggaran, seperti Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan  Diponegoro, dan Jalan Riau.

Bagi pengendara kendaraan bermotor, baik selama Operasi Zebra Siak 2017 maupun di luar pelaksaanan operasi ini diminta untuk melakukan persiapan selama berkendara, mulai dari persiapan fisik dan mental, kesiapan kendaraan, kesiapan administrasi dan mematuhi aturan lalulintas.

Masyarakat juga diingatkan untuk menyalakan lampu utama kendaraan, baik siang dan malam hari bagi kendaraan sepeda motor, memakai safety belt/sabuk keselamatan bagi kendaraan roda empat atau lebih dan tidak menggunakan handphone atau alat komunikasi lain saat berkendara.(lipo*3/net)

Terkini