PEKANBARU, LIPO-Bank Riau Kepri (BRK) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) teken Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan transaksi non tunai.
Penandatanganan ini dilangsungkan sebelum acara Seminar Pembangunan Berbasis Lingkungan Hidup yang ditaja Pemkab Kuansing bersama Universitas Riau di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.
MoU itu diteken oleh Bupati Kuansing, Mursini dan Direktur Utama BRK, DR Irvandi Gustari dengan disaksikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang diwakili oleh Asisten II Sekdaprov Riau, Masperi, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Edy Natar Nasution, Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi, dan anggota DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis.
Pada acara ini juga hadir Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur, Aspidum Kejati Riau Zainul Arifin, Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri Kuansing TM Fadly dan Pindesk Corsec Winovri serta tokoh masyarakat asal Kabupaten Kuansing yakni Suwardi MS, Ruspan Aman dan lainnya, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuansing.
Transaksi non tunai ini merupakan program pemerintah pusat yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi. Program ini paling lambat dilaksanakan pada 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah.
Dalam kesempatanitu, Mursini menyampaikan dukungan penuh pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Kuansing. Katanya, Pemkab Kuansing akan segera memulai seluruh macam transaksi non tunai seperti pembayaran honor pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas dan lain-lain.
Mursini juga menjelaskan transaksi non tunai ini pecatatannya dapat dilakukan secara real time dan tepat waktu. Menurutnya, transaksi non tunai ini dapat terlaksananya transparansi dan tata kelola yang baik.(RILIS)
Penandatanganan ini dilangsungkan sebelum acara Seminar Pembangunan Berbasis Lingkungan Hidup yang ditaja Pemkab Kuansing bersama Universitas Riau di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.
MoU itu diteken oleh Bupati Kuansing, Mursini dan Direktur Utama BRK, DR Irvandi Gustari dengan disaksikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang diwakili oleh Asisten II Sekdaprov Riau, Masperi, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Edy Natar Nasution, Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi, dan anggota DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis.
Pada acara ini juga hadir Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur, Aspidum Kejati Riau Zainul Arifin, Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri Kuansing TM Fadly dan Pindesk Corsec Winovri serta tokoh masyarakat asal Kabupaten Kuansing yakni Suwardi MS, Ruspan Aman dan lainnya, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuansing.
Transaksi non tunai ini merupakan program pemerintah pusat yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi. Program ini paling lambat dilaksanakan pada 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah.
Dalam kesempatanitu, Mursini menyampaikan dukungan penuh pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Kuansing. Katanya, Pemkab Kuansing akan segera memulai seluruh macam transaksi non tunai seperti pembayaran honor pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas dan lain-lain.
Mursini juga menjelaskan transaksi non tunai ini pecatatannya dapat dilakukan secara real time dan tepat waktu. Menurutnya, transaksi non tunai ini dapat terlaksananya transparansi dan tata kelola yang baik.(RILIS)