Siak, LIPO-Petani sawit Kecamatan Pusako di duga telah melanggar Surat Keputusan (SK) Bupati Siak.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kabag Hukum Sekdakab Siak Jhon Efendi SH MH saat rapat penyelesaian permasalahan sengketa lahan Kampung Perincit.
Menurutnya, bahwa petani sawit sawit yang ada di wilayah Kecamatan Pusako di duga banyak yang telah melanggar SK bupati Siak.
Di dalam SK pembagian lahan sawit yang di bangun mengunakan dana APBD Kabuoaten Siak itu, di SK bupati tersebut petani di larang memperjual belikan lahan yang di bangun oleh Pemkab Siak itu.
Namun, kata Kabag Hukum, saat ini, kebun sawit milik Pemerintah Kabulaten Siak yang telah di serahkan oleh Pemkab Siak kepada petani sawit sudah banyak di perjual belikan.
Dan kita menduga lahan sawit yang di bagikan oleh Pemkab siak ke masyarakat 7Desa di Kecamatan Pusako sudah banyak di miliki pihak ketiga. Tidak lagi di miliki oleh Masyarakat tempatan.
Anehnya, kata Kabag Hukum, jual beli lahan tersebut kabarnya pihak koperasi dan desa di saksikan oleh pihak desa, seharusnya mereka melarang lahan tersebut di perjual belikan.
Tidak hanya itu, para petani sawit juga telah melanggarkan Aturan akad kridit, di dalam akad kridit, juga di bunyikan di dalam surat itu, bahwa lahan tidak boleh di perjual belikan.
Oleh sebab itu, agar permasalahan ini cepat selesai agar di lakukan pendataan ulang, bagi petani yang telah memperjual belikan lahan akan kita berikan saksi dan bisa saja kita laporkan ke pihak hukum. (lipo*13)