Fraksi PDI Perjuangan Minta Wakil Pimpinan Dewan Dari Partai Gerindra Keluar Dari Ruangan

Selasa, 18 Juli 2017 | 21:27:39 WIB
Rapat paripurna/LIPO 
SIAK,  LIPO - Rapat paripurna tentang padangan Fraksi Fraksi DPRD Siak terhadap 4Raperda Yang di ajukan oleh Pemrintah Kabupaten Siak ricuh sidang sempat di lakukan skor oleh pimpinan Dewan. 


Akibat Sidang 4Ranperda ricuh itu membuat sejumlah Fraksi Fraksi yang ada di DPRD siak tidak membacakan pandangan Fraksinya terhadap 4 Raperda yang di ajukan oleh Pemkab Siak itu. 


Dari 6 Fraksi hanya fraksi GERINDRA Plus yang membacakan padangan fraksinya dan setelah itu fraksi gerindra plus usai membacakan pandangan umum Fraksi terhadap Pemerintah langaung menyatakan Walt Aut meninggalkan ruang sidang Senin (17/7/2017).

Ricuhnya sidang  paripurna dewan itu terlihat sudah memanas pada  awal mula di bukanya sidang Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE sudah dihujani intruksi dan ada 5 fraksi yang setuju rapat itu dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi namun satu Fraksi yang tidak setuju yakni GERINDRA Plus dengan alasan menganggap telah terjadi kesalahan prosedural alias mengarah cacat hukum.

Pada saat sidang itu juga terjadi debat antara pemimpin Sidang dengan Salomo hingga mengakibatkan sidang pun harus di skor sesuai dengan permintaan anggota yang hadir.

Usai diskor 20 menit sidangpun dilanjutkan kembali namun semakin memanas setelah fraksi GERINDRA memutuskan Walk Out.


Melihat Fraksi Walt Aut itu, intruksipun pun datang dari ketua Fraksi PDI-Perjuangan Marudut yang menyatakan bahwa Sutarno yang juga duduk di Wakil ketua DPRD Siak bagian dari fraksi harus juga ikut meninggalkan ruangan sesuai dengan intruksi ketua Fraksinya.

Namun tanggapan dari Sutarno ia tetap berada di ruangan sesuai dengan keinginannya.


"Kita kan anggota DPRD jadi kalau tidak mengikuti itu hak sebagai anggota," ujarnya.

Sementara itu ketua Fraksi PDI-Perjuangan Marudut SH menganggap hal itu biasa dan dinamika dalam berdemokrasi.

"Ini merupakan dinamika dalam berdemokrasi," katanya.

Sementara itu Syamsuar dalam penyampaian mengatakan, tertib pembentukan peraturan daerah perundang undangan termasuk Peraturan Daerah harus dirancang dan dibahas. Untuk itu, sesuai ketentuan pasal 63 UUD No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan mengamanatkan, bahwa ranperda dapat berasal dari dewan dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah maupun Bupati.


Ia juga menjelaskan, dengan adanya bentuk inisiatif tersebut mencerminkan keseimbangan peran antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintah.


"mudah-mudahan dengan keseimbangan peran tersebut diharapkan dapat mempercepat realisaai visi dan misi Kabupaten Siak dalam beberapa tahun kedepan", harap Syamsuar.


Proses pembuatan dan penyusunan produk hukum, hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan publik sejak awal mulai dari tahap perencanaan penelitian dan tidak terkecuali tahapan pembahasan. 


Untuk itu Syamsuar mengatakan, beberapa pendapat terkait ranperda mengacu pada peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD, juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan yang berlaku untuk dimaklumi bersama. 


Informasi dari kementrian keuangan, untuk dana alokasi umum (DAU) tahun 2017, yang kemungkinan akan dilakukan  pengurangan sebesar 3-4 persen dari target yang diterima Daerah. Untuk mengantisipasi hal tersebut pada triwulan ke IV, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak pada rancangan APBD P 2017 akan melakukan rasionalisasi.


"Kemungkinan timbulnya kesulitan dan hambatan dalam implementasi perda perlu menjadi catatan kita bersama, untuk didiskusikan secara intensif dalam pembahasan dengan berbagai pihak", pungkasnya. (lipo*13)

Terkini