KPK Panggil Ketua Pansus Hak Angket Terkait Korupsi E-KTP

Kamis, 06 Juli 2017 | 10:32:30 WIB
Ilustrasi/okz
JAKARTA, LIPO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa. Agun yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK itu sedianya akan diperiksa dalam kasus megakorupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (6/7).

Tak hanya Agun, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa mantan ketua DPR Marzuki Alie. Kemudian, Djamal Aziz selaku mantan anggota DPR RI. Lalu, anggota DPR RI Tamsil Linrung dan Melchius Marcus Mekeng.

Selanjutnya, lembaga antikorupsi juga menjadwalkan satu saksi dari pihak swasta yakni Deniarto Suhartono."Mereka akan diperiksa sebagai saksi juga untuk tersangka AA," kata Febri.

Sementara itu, Politisi Partai Demokrat Marzuki Alie telah tiba di Gedung KPK. Dia enggan berkomentar panjang mengenai pemeriksaannya hari ini."Nanti saja, nanti saja," singkat Marzuki sembari memasuki lobi Gedung KPK.

Dalam perkembangan kasus ini, Andi merupakan tersangka ketiga dalam korupsi tersebut setelah sebelumnya Irman dan Sugiharto telah menjalani proses persidangan dalam kasus ini.

‎Atas perbuatannya, Andi pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Tak hanya Andi, KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka lantaran diduga telah memberikan keterangan tidak benar atau palsu dalam persidangan kasus e-KTP. Saat ini Miryam telah mendekam di balik bui setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).(lipo*3/okz)

Terkini