Mendagri Tebar Ancaman Bagi Oknum Komisaris BUMN Anti Pancasila

Senin, 22 Mei 2017 | 22:28:26 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo /net
JAKARTA, LIPO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengacam pemberian sanksi terhadap oknum komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga anti Pancasila, yang videonya sempat menjadi viral belum lama ini.

Oknum yang diduga anti Pancasila tersebut disebut-sebut berada distruktural Menteri BUMN Rini Soemarno.

Namun secara pribadi Tjahjo Kumolo menyarankan sebaiknya Menteri BUMN mencopot tokoh dimaksud, karena dalam video yang beredar, diduga anti-Pancasila dan menginginkan Indonesia menjadi negara khilafah Islamiyah.

"Kalau soal copot (dari jabatan, red) itu urusan Menteri BUMN. Tapi saya kira ya harus (dicopot, red) dong. Ini sudah membawa warna. Misalnya wartawan teriak pengurus PWI, ya yang kena PWI-nya juga," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (22/5).

Menurut Tjahjo, tindakan perlu diambil apalagi ada bukti yang cukup kuat. Mulai dari rekaman video, foto-foto maupun bukti-bukti pendukung lainnya.

"Pak Wiranto (Menko Polhukam, red) menyebut ada rekaman visualnya, ada fotonya, di mana, jam berapa, semua ada," ucap Tjahjo.

Sayangnya, Tjahjo tidak menyebut siapa tokoh yang dimaksud. Namun beberapa waktu lalu pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault sempat viral di media sosial, saat menghadiri acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2013.

Isinya, tentang mendirikan khilafah di Indonesia. Adhyaksa diketahui saat ini menjabat Komisari BRI dan juga mantan Ketua Umum KNPI. Namun Adhyaksa membantah jika disebut anti-Pancasila dan NKRI.

Ia menyebut khilafah Islamiyah yang di maksud dalam video adalah khilafah Islamiyah yang rosyidah. Bukan khilafah yang berarti meniadakan negara atau khilafah versi Hizbut Tahrir, apalagi ISIS dan sebagainya.

"Terkait video itu, harus dilihat juga tempat dan waktu saya berbicara, itu video empat tahun lalu. Sekarang tahun 2017, artinya video tersebut tidak relevan," pungkas Adhiyaksa.(lipo*1/jpnn)

Terkini